Sungailiat,(Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memperketat penjualan bibit lada ditingkat petani untuk mencegah terjadinya penanaman lada kualitas rendah.

"Ditargetkan tahun 2020, masyarakat petani tidak diperbolehkan menjual bibit kepetani lainnya secara sembarangan, hal itu untuk mencegah terjadinya penanaman lada dengan bibit kualitas rendah," kata Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan di Sungailiat, Rabu.

Dia menegaskan, kedepannya akan diatur bibit lada yang ditanam oleh petani harus yang berkualitas baik dan memiliki sertifikat hasil uji laboratorium lapangan.

"Petani yang kedapatan menjual bibit lada secara sembarangan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuannya," jelasnya.

Terkait larangan penjualan bibit lada sembarangan kata dia, akan segera mengirim surat keseluruh pemerintah kabupaten agar segera membuat aturan daerah untuk melarang penjualan bibit lada baik oleh petani maupun pihak swasta yang tidak memiliki sertifikat.

"Penggunaan bibit palsu berdampak pada kurang maskimalnya hasil produksi panen," katanya.

Gubernur menilai hasil panen lada oleh petani di wilayahnya hanya mampu memproduksi maksimal 400 kilogram perhektar, jumlah produksi tersebut jauh ketinggalan dibandingkan produksi lada di Vietnam yang mampu mencapai tiga ton perhektar.

Rendahnya hasil panen tersebut kata dia, salahnya satunya disebabkan bibit lada yang ditanam oleh petani berkualitas rendah.

"Persoalan bibit tanaman palsu juga terjadi pada kelapa sawit, dimana hasil rendemen tidak masuk angka standar yang mengakibatkan harga jualnya rendah," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018