Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bagian hubungan masyarakat sekretariat daerah melebur ke Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) di daerah itu.

"Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kabupaten Bangka tipe A," Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Bangka, Suryani di Sungailiat, Senin.

Dia mengatakan, sesuai peraturan bupati yang dikeluarkan tanggal 28 Oktober 2018 itu, maka bagian kehumasan ditiadakan hanya ada bagian protokoler dengan kata lain terkait komunikasi, informasi dan publikasi media dilaksanakan satu pintu melalui Diskominfotik Bangka.

Menurut dia, terkait setiap kegiatan bagian kehumasan seperti publikasi, informasi dan komunikasi publik serta media dilaksanakan di Diskominfotik Bangka.

"Artinya semua kegiatan peliputan kegiatan yang ada di sekretariat daerah baik Bupati dan Wakil Bupati serta lainnya dikerjakan oleh Diskominfotik Bangka," katanya.

Diskominfotik Bangka yang memiliki tambahan beban kerja sejak awal Januari 2019 mulai melakukan pembenahan sarana dan prasarana, tak luput menggunakan sumber daya manusia yang ada saat ini.

Ditambahkannya, sumber daya manusia yang ada di Diskominfotik Bangka saat ini hanya berjumlah tiga orang staf dibidang komunikasi, informasi dan publikasi sehingga memerlukan tambahan tenaga kerja.

"Kami sudah menyampaikan hal ini ke Sekretaris Daerah Bangka untuk ditindaklanjuti, apakah penambahan dari orang lama atau pun orang baru, supaya setiap kegiatan dapat berjalan sesuai apa yang direncanakan," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019