Jakarta (Antaranews Babel) - Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi membantah bahwa tersangka pembuat konten hoaks soal surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok berinisial BBP adalah relawan tim pemenangan calon presiden nomor urut dua itu. 

"Saya tidak kenal dengan tersangka berinisial BBP itu. Saya kira tidak ada relawan dengan nama itu," kata Ketua Seknas Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik usai diskusi "Topics of The Week "2019, Adios Jokowi? ", di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu. 

BBP dalam informasi yang tersebar di media sosial disebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo. 

Taufik kembali menegaskan tidak ada relawan Prabowo-Sandi dengan nama itu, baik di Seknas maupun di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. 

Menurut dia, setiap relawan yang memberikan dukungan kepada Prabowo-Sandi terdata dan tercatat di Seknas dan BPN Prabowo-Sandi. 

"Relawan atau kelompok yang memberikan dukungan ke kita itu ada Surat Keputusan (SK) nya," kata Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra. 

Deklarasi yang dilakukan BBP untuk mendukung Prabowo sebagai capres di Pilpres 2019 diduga dilakukan sebelum pendeklarasian capres-cawapres. 

"Kalau sebelum pencalonan bagaimana (deklarasinya). Aneh-aneh saja, pendeklarasian dilakukan sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini. 

Ia menambahkan, tidak ada manfaatnya bila tim Prabowo-Sandi menyebar berita bohong atau hoaks.  "Buat apa kita menyebar berita hoaks," tegasnya. 

Sebelumnya dilaporkan, kepolisian berhasil menangkap BBP yang terdeteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar.

"Akhirnya kami bisa mendeteksi, suara berasal tersangka berinisial BBP," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Rachmad Wibowo menuturkan pihaknya mendeteksi suara dalam rekaman yang tersebar di beberapa platform media sosial dan aplikasi perpesanan.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial.

Setelah memviralkan hoaks tersebut, tersangka menutup akun, membuang gawai dan kartu SIM hingga gawai dan kartu itu ditemukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2018 di Sragen.

Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.

Dengan BBP, hingga kini sudah ada empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer yang ditetapkan.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019