Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Air Gegas yang di back up Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus terduga pengedar narkotika yang beroperasi didaerah itu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Satriadi di Toboali, Kamis mengatakan tersangka atas nama Sahli alias Gondrong ini diringkus petugas, Rabu (9/1) di Dusun Kelidang Desa Tepus Kecamatan Air Gegas.

"Tersangka ditangkap karena memiliki dan menguasai narkoba yang diduga sabu dan ganja," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa tiga paket kecil sabu berat bruto 0,65  gram, satu paket sedang sabu berat bruto 2,54 gram, satu paket besar sabu berat bruto 10,66 gram dan satu paket besar sabu berat bruto 10,48 gram serta satu buah plastik klip besar kosong.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik asoy warna putih berisi ganja dengan berat bruto 42,50 gram, satu unit timbangan digital kecil merk HWH warna hitam beserta sarung dari kulit, satu unit timbangan digital besar merk HWH Pocket Scale warna hitam beserta sarung dari kulit dan satu buah pipet sedotan/sekop warna putih.

Selain itu, dua buah batre kecil merk ABC,  satu pipet sedotan /sekop warna hitam, satu bungkus plastik klip besar merk Plast berisi 60 lembar dan dua bungkus plastik klip kecil berisi 180 lembar juga ikut diamankan petugas.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan karena perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) UU NO. 35 tahun 2009.

"Saat ini kami bersama polsek air gegas sedang melakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut didapat tersangka," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019