Koba, (Antara Babel) - Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2014 manargetkan penghimpunan zakat infak dan sodaqoh (ZIS) mencapai Rp2 miliar atau meningkat dibanding tahun lalu sekitar Rp1,6 miliar.

"Kami optimistis target tersebut bisa terealisasi karena penghimpunan zakat yang dilakukan Bazda lebih fokus kepada pengawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di pemerintahan daearah, pegawai fungisional dan pegawai vertikal," kata Wakil Ketua I Bazda Bangka Tengah H Ali Imran di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, pihaknya membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap instansi pemerintahan dan swasta untuk melakukan penghimpunan serta melakukan transfer dana kepada rekening Bazda Bangka Tengah.

"Realisasi zakat, infak dan sodaqoh (ZIS) pada triwulan pertama baru mencapai Rp418.285.565 atau sebesar 21 persen dari total target Rp2 milir hingga akhir tahun," ujarnya.

Realisasi ZIS pada triwulan pertama kata dia dengan rincian penghimpunan zakat senilai Rp356.384.151, infak sebesar Rp59.206.533 dan dan non ZIS yang merupakan hasil simpanan uang di Bank Syariah dan Muamalat dengan nilai Rp2.694.881.

"Realisasi triwulan pertama lebih besar dibanding triwulan pertama tahun lalu dan kami yakin bisa mencapai target, apalagi dalam tahun ini Bazda juga akan menghimpun zakat dari sejumlah lembaga vertikal diantara Polres, Kejari, BPN, Basarnas, BMKG," ujarnya.

Menurut dia, penghimpunan zakat sekarang ini lebih besar dari kalangan pegawai negeri sipil karena sistem pengumpulannya sudah ditata dengan baik dan sudah dilakukan sejak lama.

Ia menjelaskan, sekarang ini penghimpunan zakat infak dan sodaqoh sudah memiliki payung hukum yang jelas yaitu UU Nomor 23 tahun 2011 yang merupakan penyempurnaan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

"Selain itu, juga ada PP Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun
2011 tersebut dan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor SE-10/Seskab/VII/2013 perihal ajakan penyaluran zakat melalui Basnas ataupun Bazda," jelasnya.

Mendagri kata dia juga membuat edaran Nomor 450.12/5882A/SJ tanggal 29 Agustus 2013 perihal penyaluran zakat melalui Bazda yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota.      "Untuk daerah kabupaten diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 451.5/3c/II/2014 tentang himbauan untuk menyalurkan zakat melalui Bazda yang ditujukan kepada seluruh PNS dan pegawai swasta," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014