Manggar, Belitung timur (Antaranews Babel) - Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gubernur dengan Bupati/Walikota serta Pejabat Provinsi, Kabupaten/Kota dari seluruh instansi terkait se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menghasilkan 31 butir kesepakatan.

"Rakornis Gubernur dan Bupati/Walikota se-Babel Tahun 2019 ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan di Bangka Belitung, kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, di Manggar, Beltim, Kamis.

Ia mengatakan, kesepakatan bersama ini dalam rangka mengkolaborasikan seluruh potensi yang dimiliki melalui program dan kegiatan kerjasama strategis ini, mampu mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung khususnya.

"Pertemuan tahunan ini, dapat menyatukan persepsi Kabupaten/Kota, sehingga pembangunan di Babel dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Butir-butir kesepakatan itu, diantaranya, pertama, meningkatkan sinergitas perencanaan dalam mendukung program-program strategis Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Tahun 2020, melalui berbagai sumber pendanaan.

Kedua, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menggunakan Aplikasi SIMDA dari BPKP, bersinergi untuk mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi SIMDA guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketiga, mengaktifkan kembali TPS 3R yang sudah terbangun serta menyusun regulasi pembatasan timbulan sampah plastik serta menyusun Perda tentang pengelolaan sampah plastik.

Keempat, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat Desa Jelutung oleh Kabupaten Bangka tengah terkait lokasi TPA Regional yang telah ditetapkan, serta mengusulkan lokasi alternatif di Desa Puding Besar yang terakomodir dalam RTRW di Kabupaten Bangka.

Kelima, TPA Regional di Pulau Belitung di usulkan di perbatasan Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur di Desa Ibul Kecamatan Badau dan Dusun Pelulusan Desa Nyuruk Kecamatan Dendang.

Keenam, Kota Pangkalpinang setuju menyerahkan TPA Parit Enam ke Pemerintah Provinsi setelah TPA regional selesai dikerjakan dan Pemerintah Provinsi akan membiayai transportasi/BBM menuju TPA regional.

Ketujuh, melakukan peningkatan status jalan kabupaten/kota ke jalan provinsi dan jalan provinsi ke jalan nasional serta mengidentifikasi ruas jalan pada kawasan hutan  berikut pemberian ganti layak dengan data terlampir.

Kedelapan, mengoptimalkan pengelolaan, sinergitas serta penyediaan lahan untuk peningkatan kualitas sumber daya air dengan data terlampir.

Kesembilan, memanfaatkan ruang di sempadan pantai yang berkelanjutan berbasis kemasyarakatan dengan mempercepat penyelesaian dan penetapan Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) dengan data terlampir.

Kesepuluh, Pencapaian program 100 – 0 – 100 (air minum, kumuh, dan sanitasi) di Tahun 2020 dengan dukungan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota dengan data terlampir.

Sebelas, penyelesaian permasalahan batas daerah Kabupaten/Kota melalui kegiatan penegasan  batas daerah TA 2019 diselesaikan sebelum bulan Juni tahun 2019 dengan data terlampir.

Duabelas, Pemerintah Kabupaten/Kota mengganggarkan kegiatan untuk memfasilitasi penyesuaian administrasi pemerintahan (kependudukan, pertanahan & perizinan) dan penyesuaian data administrasi kewilayahan pasca penegasan batas daerah.

Tiga belas, pengusulan revisi Permendagri Batas Daerah wajib mempersiapkan data pendukung dan bukti-bukti empiris maksimal 6 (enam) bulan sudah harus terselesaikan.

Empat belas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan meningkatkan kompetensi dibidang pemetaan bagi ASN Kabupaten/Kota melalui pengiriman peserta diklat/bimtek ke Badan Informasi Geospasial (BIG) dan berkomitmen untuk tidak melakukan mutasi personil pemetaan tersebut minimal 5 (lima) tahun setelah selesai mengikuti diklat/bimtek (penyampaian nama peserta maksimal tanggal 28 Februari 2019).

Lima belas, peningkatan produksi dan kualitas lada  melalui penyediaan bibit unggul bersertifikat dan penggunaan teknologi tepat guna menjadi kewajiban Provinsi, untuk pupuk, pengendalian hama penyakit dan tajar hidup berbagi dengan Provinsi dan Kabupaten penerima.

Enam belas, pemantapan data CPCL lada dilakukan oleh Provinsi melalui aplikasi SAHANGKU dan diserahkan ke Kabupaten/Kota.

Tujuh belas, Pemerintah Provinsi memiliki target penanaman lada yang dilaksanakan mulai pada bulan April 2019 dengan tahapan yang telah disepakati, jika waktu yang telah disepakati tidak dilaksanakan maka pengadaan bibit di tunda.

Delapan belas, Identifikasi CPCL Program Replanting Kelapa Sawit akan difasilitasi oleh Kabupaten. Sembilanbelas, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi tanaman sawit yang tidak standar dengan hasil DPCLS terdaftar, data DPCLS dapat diselesaikan paling akhir bulan Agustus 2019.

Dua puluh, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota sepakat untuk menyelenggarakan event Pariwisata melalui Cost Sharing.

Butir dua puluh satu, melakukan promosi pariwisata bersama diluar daerah dan melalui maskapai penerbangan dengan membuka route baru Bali–Bangka–Belitung–Bali, Surabaya–Bangka–Belitung–Surabaya dan Tanjung Pandan-Singapore. Dua puluh dua, Melaksanakan launching 16 event pariwisata di Kementerian Pariwisata.

Dua puluh tiga, Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyiapkan lahan dan akses jalan lokasi pembangunan pelabuhan penyeberangan.

Dua puluh empat, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan menyiapkan data Dukung seperti FS, RIP, SID/DED, dokumen lingkungan dan dokumen andalalin khusus untuk rencana pelabuhan dan pembangunan jembatan Laskar Pelangi di juru Seberang Kabupaten Belitung.

Dua puluh lima, Pemerintah Provinsi akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah. Dua puluh enam, Hanya kendaraan menggunakan Plat hitam yang dapat terakomodir ke aplikasi Bukalapak, pada Triwulan II melaksanakan komitmen dan Pelaksanaannya di Triwulan III.

Dua puluh tujuh, akan dilaksanakan pembuatan  API (Application Programming Interface) untuk mendukung program E-Samsat. Dua puluh delapan, Bukalapak akan melakukan riset atas KYC untuk fitur registrasi dan identifikasi E-Samsat.

Dua puluh sembilan, Pemerintah Provinsi mendorong penyamaan Nomenklatur Dinas yang membidangi Perlindungan Anak di Kabupaten/Kota dan menyusun Perda Perlindungan Anak bagi yang belum serta mendukung percepatan perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Tiga puluh, Pemerintah Provinsi mendorong penyamaan Nomenklatur Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota. Dan butir tigapuluh satu, pengembangan infrastruktur jalan untuk mendukung kawasan pariwisata.

Bupati Belitung timur, Yuslih Izha Mahendra sebelumnya, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yang menunjuk Beltim sebagai tempat pelaksanaan Rakornis Gubernur dengan Bupati/Walikota, Pejabat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Instansi terkait se- Babel Tahun 2019.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019