Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

"OPD di Lingkungan Pemkab Bangka harus mengdepankan azas yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin di Sungailiat, Senin.

Dia mengatakan, untuk menjamin terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel diperlukan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, oleh sebab itu sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan agar pekerjaan dapat berjalan dengan baik.

Menurut dia, perencanaan PPK memegang peranan penting karena proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan bermuara pada permasalahan pengadaan di akhir tahun.

"Perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran PPK, peranan PPK sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses pengadaan," katanya.

Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dalam pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya.

Diharapkan kegiatan dilaksanakan dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pembangunan berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

"Diimbau pemanfaatannya dapat semua hal yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019