Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belajar soal penataan aset daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Kami ingin berbagi informasi, belajar dan ingin tahu bagaimana Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mengelola aset daerah, walau pun sebenarnya secara sistem pengelolaan aset daerah ini standarnya sama tetapi pelaksanaannya berbeda," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung, Syamsudin di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan, Kabupaten Belitung mendapat WTP tahun 2006 lalu, namun setelah itu tidak dapat lagi, hal ini disebabkan ada aset yang tidak selesai hingga sekarang, tidak bisa ditertibkan.

Menurut dia, dulu ada aset perpindahan dari Provinsi Sumatera Selatan ke Bangka hingga ke Belitung, tapi ada aset yang fisiknya ada, suratnya tidak ada, ada surat namun tak ada fisiknya serta persoalan lain bermacam-macam.

"Komisi 1 DPRD Belitung yang bermitra dengan aset terus mendorong pemerintah daerah supaya aset yang tidak terpakai untuk dilelang dan dihapuskan, tetapi masalah aset belum selesai juga," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bangka, Muhamad Jumani, mengatakan ada aset bergerak dan tidak bergerak yang mana aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan sedangkan aset bergerak seperti kendaraan, alat kantor dan hewan.

"Semua aset yang dianggap aset pemerintah daerah harus diinventarisir oleh masing-masing organisasi perangkat daerah," kata Jumani.

Dikatakannya, masing-masing dinas ada petugas pencatatan barang milik daerah, apakah barang bergerak ataupun barang tidak bergerak dan aset tersebut harus dicatat nama, merek serta jumlahnya.

Dia menambahkan, pencatatan aset tidak mudah, petugasnya harus dibekali tata cara pencatatan, yang mana harus ada daftar inventaris, daftar barang, mutasi barang dan lainnya.

Komunikasi bidang aset di OPD dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) pun tidak boleh terputus.

"Di Bangka juga ada masalah aset tanah yang belum disertifikat karena ada lahan yang tanpa bukti surat, sehingga saat pemeriksaan sering tak bisa menunjukkan bukti dan mempengaruhi laporan saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019