Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Wakil Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riza Herdavid menekankan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu harus benar-benar netral dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.

"Saya tekankan berkali-kali ASN harus netral, tidak boleh ada yang terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pemilu 2019," katanya di Toboali, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 2 huruf f undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik," katanya.

ASN yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa," katanya.

Menurut dia, ketimbang terlibat dalam politik praktis, lebih baik seluruh ASN fokus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

"Saya minta seluruh ASN dapat mematuhi undang-undang tersebut, dan ASN lebih memfokuskan dalam memberikan pelayanan masyarakat," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019