Sungailiat (Antaranews Babel) - PT Timah tbk dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan temu wicara dalam rangka harmonisasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dengan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bangka.

"Kami melalui kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sungailiat ini ingin mengetahui perkembangan terkait PKBL di masyarakat, supaya bisa berguna bagi masyarakat," kata Kepala Komunikasi Perusahaan PT Timah tbk, Anggi Siahaan di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan, masyarakat adalah salah satu pemangku kepentingan utama bagi perusahaan, untuk itu perusahaan berkomitmen untuk memaksimalkan dampaknya terhadap masyarakat, sehingga terjalin hubungan yang baik dan positif.

Pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih dengan dukungan Kejaksaan Negeri Sungailiat untuk mendukung efektifitas program-program corporation social responsibility (CSR) dapat dirasakan lebih optimal dan lebih baik.

"Salah satunya tentu dengan informasi dan sosialisasi ini, mudah-mudahan sinergitas antara pemangku kepentingan yang sudah berjalan dapat ditingkatkan kedepan," katanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, Rilke Jefri Huwae, mengatakan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, pasal 2 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas penuntutan, tapi ada tugas lain yang diamanatkan undang-undang, seperti membangun daerah bersama perusahaan dan masyarakat," kata Rilke Jefri Huwae.

Kejaksaan Negeri Sungailiat menyikapi perkembangan pembangunan di Kabupaten Bangka, banyak hal-hal menurut pandangan kejaksaan terdapat celah yang membatasi hubungan pemerintah baik pemerintah daerah, aparat penengah hukum dan perusahaan yang tidak singkron sehingga bisa menimbulkan gejolak di kemudian hari.

Potensi yang ada di Kabupaten Bangka seperti potensi alam, sumber daya manusia sampai dengan program strategis untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Bangka yang bertumpu dari desa.

"Pemerintah desa harus membuka diri ruang kerjasama, komunikasi dengan semua pemangku kepentingan di Kabupaten Bangka, salah satunya PT Timah guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa," katanya.

Ditambahkannya, Kejaksaan Negeri Sungailiat ingin pemerintah desa menjalin komunikasi aktif dengan PT Timah serta untuk memberikan semangat atau respon  PT Timah harus menjadi ibu kandung bagi masyarakat khususnya Kabupaten Bangka dengan cara masyarakat dengan PT Timah harus menjalin kemitraan melalui pemerintah desa.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019