Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Jumat.
Ia mengatakan, satgas waspada investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dengan beberapa langkah.
Langkah awal yang dilakukan adalah mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Selain itu OJK juga meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech yang legal.
"Kita meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa terdaftar atau izin OJK tersebut, agar tidak dirugikan ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending.
Beberapa tips yang harus diperhatikan masyarakat, yakni, pinjamlah pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
"Untuk informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id," ujarnya.
Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Saat ini, sampai di Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.
Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.
Setiap fintech lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna.
Kemudian, setiap bentuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.
"Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, Satgas menyarankan untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Jumat.
Ia mengatakan, satgas waspada investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dengan beberapa langkah.
Langkah awal yang dilakukan adalah mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Selain itu OJK juga meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech yang legal.
"Kita meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa terdaftar atau izin OJK tersebut, agar tidak dirugikan ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending.
Beberapa tips yang harus diperhatikan masyarakat, yakni, pinjamlah pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
"Untuk informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id," ujarnya.
Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Saat ini, sampai di Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.
Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.
Setiap fintech lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna.
Kemudian, setiap bentuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.
"Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, Satgas menyarankan untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019