Manggar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendataan terhadap pekerja pada sejumlah perusahaan di daerah itu.
"Disinyalir ada ratusan pekerja perusahaan yang berasal dari luar daerah dan tidak mengantongi KTP elektronik, ini kami data untuk memastikan bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019," kata anggota KPU Belitung Timur, Yuli Resuwardi di Manggar, Senin.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, salah satunya yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Pemilih tambahan ini kategorinya apabila dalam kondisi atau keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal, sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Namun untuk bisa pindah memilih, maka harus terdaftar dalam DPT," ujarnya.
Sebagai konsekuensinya, kata dia, setiap warga negara yang ingin mencoblos paling tidak berhak atas satu surat suara yakni presiden dan wapres karena daerah pemilihan presiden dan wakil adalah satu dapil yakni dapil nasional.
"Namun untuk dapat memilih di luar wilayah dimana warga tersebut terdaftar, maka harus terlebih dahulu mengurus pindah memilih," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke semua perusahaan untuk menyampaikan daftar nama dan Nomor Induk Kependudukan karyawan yang mengantongi KTP elektronik Kabupaten Belitung Timur.
"Hal sama kita lakukan juga kepada intansi perbankan serta pemerintah khususnya vertikal yang ada di Kabupaten Belitung Timur," ujarnya.
KPU Belitung Timur data pekerja di sejumlah perusahaan
Senin, 18 Maret 2019 19:37 WIB