Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata sebanyak 25 orang pengguna narkotika yang menjalani proses rehabilitasi sistem rawat inap dan rawat jalan.
"Pengguna menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang dirujuk oleh BNNK Bangka sebagai institusi penerima wajib lapor (IPWL) dengan sistem wajib lapor," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka, Eka Agustina di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan pada tahun 2019 ini ada dua unit puskesmas yang dijadikan IPWL di Kabupaten Bangka yakni Puskesmas Sinar Baru dan Puskesmas Gunung Muda di wilayah Kecamatan Belinyu.
Menurut ia rehabilitasi rata-rata terhadap pengguna sabu dan ganja, pelayanannya saat ini mereka datang rehabilitasi ke BNNK Bangka atau IPWL minimal seminggu satu kali dengan maksimal kunjungan sebanyak delapan kali jika memang sudah ditentukan oleh petugas pelayanan.
"Kita terus berusaha dari semua bidang meminimalisir penyalahgunaan narkotika ini, bekerja sama dengan semua pihak," katanya.
BNNK Bangka terus melakukan pencegahan dengan sosialisasi dan diseminasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan lain-lain.
"Kita terus melakukan sosialisasi baik ke instansi pemerintah, sekolah, masyarakat dan lainnya, supaya ikut berperan aktif memerangi peredaran Narkotika di daerah ini," katanya.
BNNK Bangka pun terus melakukan pemetaan daerah rawan peredaran Narkotika serta bekerjasama memberantasnya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung dan Polres Bangka.
BNNK Bangka rehabilitasi 25 pengguna narkoba
Jumat, 22 Maret 2019 19:37 WIB