Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Manajemen PT Bumi Bangka Lestari yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kecamatan, Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntut mantan karyawannya atas nama Sudaryono dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai sekitar Rp400 juta lebih.
"Hari ini dijadwalkan sidang putusan vonis terhadap terdakwa di PN Koba, namun ditunda hingga 1 April 2019 dan bagi kami tidak masalah karena pada prinsipnya ini persoalan waktu saja," kata kuasa hukum PT BBL, Muhammad Ivan Syahputra, SH usai persidangan di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, terdakwa dituntut dan divonis karena sesuai fakta yang bersangkutan mengakui sudah melakukan perbuatan melanggar hukum menggelapkan uang perusahaan.
"Terdakwa Sudaryono sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tata Usaha PT Bumi Bangka Lestari dan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan," ujarnya.
Ia mengatakan, manajemen memperkarakan mantan karyawannya untuk menimbulkan efek jera dan sebagai sikap tegas dari perusahaan bagi mereka yang melanggar hukum.
"Selain ini murni tindak pidana yang harus diproses secara hukum, juga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk menghindari perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Sudaryono sebelumnya ditangkap pihak Polsek Sungaiselan seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-459/X/2018/Babel/Res Bateng/Sek Sungaiselan.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajukan dana kebutuhan operasional PT BBL yang dilakukan dari Maret hingga Oktober 2018.
Beberapa barang bukti yang dikumpulkan untuk membawa pelaku ke persidangan adalah delapan lembar foto copy rekening koran PT BBL, delapan lembar foto copy cek pencairan dana, delapan lembar foto copy pengajuan dana kebutuhan operasional perusahaan PT BBL.
PT BBL tuntut mantan karyawannya atas kasus penggelapan uang
Senin, 25 Maret 2019 16:48 WIB