Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang warga Lubuk Pabrik bernama Eki (32), karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Pelaku memang sudah lama menjadi target polisi, Selasa (25/3) pagi pelaku kami tangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari warga," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Antoni Syahputra di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, bersama pelaku diamankan beberapa barang bukti yaitu sebanyak 12 paket kecil narkoba jenis sabu, satu paket besar sabu, satu kantong plastik bening kosong, enam butir kapsul berwarna orange hitam diduga ekstasi, satu unit telepon genggam merk Nokia 105, satu dompet dan uang tunai senilai Rp1 juta.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, jika terbukti maka pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyalahgunaan Nakotika.
"Kami tentu membutuhkan bantuan masyarakat melaporkan jika ada transaksi narkoba di tengah masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau bagi orang tua jika ada anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya rehabilitasi.
"Kalau ada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, tidak sebagai bandar, pengedar ataupun kurir besar, maka kami berusaha melakukan rehab terhadap korban," ujarnya.
Polres Bangka Tengah tangkap pengedar sabu dan ekstasi
Rabu, 27 Maret 2019 19:50 WIB