Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan perlindungan yang kuat terhadap korban penyalahgunaan narkoba, dalam rangka pemulihan dan pencegahan.
"Kami punya tim asesmen yang akan menilai dan melihat serta membedakan antara korban narkoba dan pelaku narkoba, kalau ternyata hanya korban maka itu dilindungi undang-undang dan wajib kita rehab bukan ditangkap," kata Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Babel, Evon Azhar di Pangkalpinang, Sabtu (30/3).
Namun demikian, pihaknya harus memiliki dasar yang kuat untuk memastikan seseorang itu adalah korban penyalahgunaan narkoba bukan pelaku narkoba.
"Contohnya kita menemukan kasus ada warga yang positif mengonsumsi zat terlarang tersebut, namun warga tersebut sama sekali tidak tahu bahwa apa yang dikonsumsinya itu adalah narkoba, maka itu masuk kategori korban yang wajib direhab," ujarnya.
BNN Babel, kata dia, sudah mencatat ratusan warga yang dipastikan sebagai korban dan mereka langsung direhabilitasi untuk memulihkan dan menghilangkan zat adiksi tersebut.
Ia mengatakan, jika ditemukan kasus warga memakai narkoba baik jenis sabu, ganja dan ekstasi kemudian terbukti juga mengedarkan yang dilengkapi dengan barang bukti maka itu bukan korban melainkan pelaku yang harus ditindak secara hukum.
"Justru itu, perlu kami luruskan kepada masyarakat pelaku narkoba dan penyalahgunaan narkoba tentu penanganannya tidak sama. Kalau pelaku tentu ranahnya hukum, tetapi kalau penyalahgunaan narkoba adalah korban yang tidak bisa dihukum melainkan dilindungi undang-undang dan direhab," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Babel merupakan provinsi yang rawan kasus narkoba karena daerah kepulauan yang memiliki sejumlah pintu masuk jaringan narkoba luar provinsi.
"Jumlah kasus narkoba baik yang direhab maupun yang dihukum juga cukup mengkhawatirkan. Buktinya saat ini jumlah narapidana narkoba sudah melebihi kapasitas, hampir mencapai 1.000 orang sementara kapasitas hanya sekitar 450 orang," ujarnya.
BNN Babel akan beri perlindungan korban penyalahgunaan narkoba
Sabtu, 30 Maret 2019 14:45 WIB