Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung segera menjadi pemilik seluruh bangunan kios yang berada di lantai dasar pusat perbelanjaan Ramayana terhitung Desember 2014.
"Seluruh bangunan kios tersebut akan dihibahkan oleh para pedagang kepada Pemkot Pangkalpinang dan akan menjadi aset kita. Mulai awal Januari 2015 para pedangang akan membayar sewa kepada pemkot yang akan dimasukkan menjadi PAD," ujar Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian, Senin.
Ia mengatakan, kios yang berada di lantai dasar Ramayana itu dibangun secara swadaya oleh pedagang di lahan milik pemkot. Selain itu, para pedagang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam membangun kios sebanyak 717 unit tersebut.
"Para pedagang tidak memiliki IMB untuk pembangunan kios itu, maka kami memberikan dua pilihan yaitu membongkar kios-kios tersebut atau membangun tempat sementara untuk pedagang, sedangkan kios itu kita ambil dan pedagang kita berikan kompensasi," ujarnya.
Dikatakannya, dalam pertemuan dengan para pedangang kesepatakan yang diambil adalah hibah dengan perjanjian bahwa pedagang tetap dapat berjualan namun dengan konsekuensi harus membayar dua kewajibannya terkait jasa pelayanan dan jasa aset.
"Pedagang akan tetap bisa berjualan di sana dengan syarat membayar jasa pelayanan dan jasa aset berupa sewa sebesar Rp1 juta per bulan mulai awal Januari 2015," jelasnya.
Ia menyebutkan, jika semua kios yang ada di lantai dasar Ramayana sudah dihibahkan ke Pemkot Pangkalpinang, direncanakan akan dilakukan perbaikan serta disediakan petugas kemananan.
"Penyerahan kios berupa hibah tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 15 Desember 2014. Setelah resmi menjadi aset pemkot, kami akan melakukan perbaikan serta akan menyediakan anggota keamanan di sana," katanya.
