Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DINPERKPP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat kawasan perumahan dan permukiman kumuh di daerah itu sudah berkurang.
Kepala DINPERKPP Kabupaten Bangka Muhammad Jumani di Sungailiat, Rabu (24/4) saat menggelar rapat mengatakan, berkurangnya luas wilayah perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/691/BAPPEDA/2017 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka terdata dari lima lokasi sekarang menyisakan tiga lokasi.
"Tiga lokasi yang ditetapkan kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yakni di Kampung Nelayan 1, Kecamatan Sungailiat, seluas 22,77 hektare kategori tingkat ringan, Kampung Nelayan 2 seluas 15 hektare tingkat ringan dan Kelurahan Mantung di Kecamatan Belinyu seluas 10,97 hektare kategori tingkat ringan," katanya.
Menurutnya, berkurangnya kawasan kumuh itu karena ada perubahan peningkatan kesejahetraan ekonomi masyarakat.
Dia mengatakan, program pengentasan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini sendiri telah berjalan dari Tahun 2016, 2017, 2018, hingga tahun 2019," katanya.
Dia mengatakan, ada tujuh indikator penetapan dari daerah perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yaitu kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan kondisi proteksi kebakaran.
Indikator itu dijelaskan pada batas ambang nilai tingkat kekumuhan dengan nilai 71 sampai 95 dikategorikan tingkat kekumuhan berat, 45 sampai 70 tingkat kumuh sedang, 19 sampai 44 tingkat kumuh ringan, kurang dari nilai 19 dinyatakan tidak kumuh.
"Tahun 2019, kami melakukan pembenahan skala besar terutama di Nelayan 1 dan Nelayan 2 sehingga Tahun 2020 ditargetkan program perumahan kumuh dan permukimanan kumuh dapat terentaskan," katanya.
Kawasan perumahan kumuh di Bangka sudah berkurang
Kamis, 25 April 2019 10:26 WIB