Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman menunjukkan sikap permisif terhadap aktivitas penambangan bijih timah liar di Kecamatan Lubuk Besar.
"Kami tidak pernah menolak aktivitas penambangan bijih timah di Lubuk Besar, terutama di kawasan Kuruk yang katanya ilegal asalkan tidak memicu konflik," katanya di Koba, Senin.
Hal itu dikemukakannya saat menerima sekitar 20 warga Desa Lubuk Besar yang meminta pihak DPRD membantu memediasi pro dan kontra aktivitas penambangan di kawasan Kuruk.
Aktivitas penambangan di Kuruk mendapat penolakan keras dari sejumlah warga Lubuk Besar, namun ada sebagian warga yang mendukung yang nota benenya adalah penambang yang dimodali "bos timah".
"Pada prinsipnya kami tidak melarang warga melakukan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Kuruk, dengan catatan damai-damai saja dan tidak terjadi gejolak," ujarnya.
Ia menyarankan kepada warga yang terjadi pro dan kontra sama-sama menahan diri, jangan terpancing apalagi sampai digesek oleh pihak tertentu sehingga memicu konflik.
"Kalau memang penambangan di Kuruk tidak bisa dihentikan, kami hanya minta jangan ribut dan jangan sampai terjadi konflik sosial," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Kuruk mendapat penolakan keras dari warga Desa Lubuk Besar, namun penolakan itu mendapat perlawanan dari sejumlah penambang yang nota benenya adalah warga Lubuk Pabrik.
Pihak kepolisian terpaksa menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan untuk menghindari terjadi konflik sosial dan bentrok antar kampung.
Ketua DPRD Bangka Tengah permisif terhadap aktivitas penambangan liar
Senin, 6 Mei 2019 21:45 WIB