Muntok (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan empat kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (Narkoba) selama berlangsungnya Operasi Antik Menumbing 2014 di wilayah itu.
"Dalam dua bulan terakhir kami temukan empat kasus, masing-masing terjadi di Kecamatan Muntok tiga kasus dan satu kasus di Parittiga, dengan jumlah tersangka empat orang," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satnarkoba Iptu John Piter Tampubolon di Muntok, Minggu.
Ia menjelaskan, empat kasus yang ditemukan Satuan Narkoba Polres Bangka Barat tersebut terdiri dari kasus yang terjadi pada Rabu (21/5) dengan seorang tersangka atas nama Rafiyanda (33), yang ditangkap saat akan melakukan transaksi di salah satu warung bakso di Simpang lapangan golf, Kelurahan Sungai Baru, Muntok.
Setelah penangkapan tersangka, polisi melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket kecil serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabusabu, telepon genggam, gunting, timbangan digital, kompor sabu, korek, kertas pipper, bong, pipet, sekop plastik, plastik bening, loker plastik dan uang tunai senilai Rp1.782.000.
"Kasus ini sudah kami masukkan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A-181/V/2014/Res Babar tertanggal 22 Mei 2014 dengan satu orang tersangka atas nama Rafiyanda dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.
Pada kasus kedua, menurut dia, dilakukan pada Senin (26/5) di Apotik Restu Riski yang beralamat di Jalan Kimjung, Kecamatan Parittiga, pada saat itu polisi menangkap satu orang tersangka atas nama Basuki bin Sastro Prayitno (38) yang tertangkap karena kasus penyalahgunaan obat golongan G.
"Dari tangan tersangka kami temukan barang bukti berupa 12 botol obat tetes mata mer RecoChlorampherikol, tiga botol salep Bufacort N Cream, tiga botol Molapect Ambroxol tice jenis sirup, dua botol Yesimox forte Amoxilin jenis sirup, tiga botol Thiamfilex Thiamphericol jenis sirup, 30 tablet Amaryl Glimeperide metfromin HCl, 100 kaplet Erphacyp Cyproheptadine HCl, 100 tablet Ranitidin 150mg, 100 kaplet Plasmodin Sulfadoxine, 200 tablet Ampicilin 500 mg dan 40 tablet Amlodipine 10 mg," kata dia.
Tersangka Basuki alias Abas ditangkap karena secara sengaja menjual, menyimpan, dan mengedarkan obat-obatan tersebut dan tidak memenuhi standar atau persyaratan jenis obat-obatan golongan G sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A-189/V/2014/Res Babar tertanggal 26 Mei 2014.
Kasus ketiga terjadi pada Kamis (29/6) di Pelabuhan Kapal Ikan Muntok, dengan tersangka atas nama Panca Andre (28) karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat digeledah, dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, penangkapan ini sesuai Laporan polisi Nomor LP/A-194/V/2014/Res Babar tertanggal 29 Mei 2014," kata dia.
Untuk kasus keempat, terjadi pada Kamis (5/6) di Jalan Kampung Sawah, Kecamatan Muntok dengan tersangka atas nama Sandi Rasdani (27) yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabusabu.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabusabu dalam plastik bening, satu botol minyak angin yang di dalamnya berisi satu kaca bening yang dibalut kertas timah, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor merk Jupiter MX, kasus tersebut sudah memasukkan dalam laporan polisi Nomor LP/A-202/VI/2014/Res Babar tertanggal 5 Juni 2014.
"Dari empat kasus tersebut, dua orang tersangka masing-masing Rafiyanda dan Sandi Rasdani merupakan target operasi, sedangkan dua lainnya yaitu Panca dan Basuki nontarget operasi," kata dia.
Polisi Temukan Empat Kasus Selama Operasi Antik
Minggu, 15 Juni 2014 16:57 WIB
"Dalam dua bulan terakhir kami temukan empat kasus, masing-masing terjadi di Kecamatan Muntok tiga kasus dan satu kasus di Parittiga, dengan jumlah tersangka empat orang,"