Muntok, Babel (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini Rp32.000 per jiwa.
"Kami imbau untuk segera membayar zakat karena sehari sebelum Lebaran zakat fitrah sudah harus diterima para penerima," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat Syarifuddin di Muntok, Jumat.
Ia mengatakan zakat fitrah bisa disalurkan melalui unit pengumpul zakat Badan Amil Zakat Nasional (BaznasI di Bangka Barat, yang sudah punya data warga yang berhak menerima zakat.
"Jika dikelola secara terpadu akan memudahkan penyaluran dan bisa merata, adil dan bermanfaat," katanya.
"Segeralah membayar zakat, jangan sampai malam takbiran masih sibuk mengurus zakat," ia menambahkan.
Bangka Barat tetapkan besaran zakat fitrah Rp32.000 per jiwa
Jumat, 24 Mei 2019 13:30 WIB