Belitung,Babel (ANTARA) - Kepolisian Sektor Tanjung Pandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap AM (20) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Pangkallalang pelaku pencurian dinamo starter dan dinamo cas kapal milik Akiang di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan.
"Sebelumnya ada laporan dari saudara Akiang yang kehilangan dinamo starter dan dinamo cas. Kemudian kami melakukan olah TKP dan penyelidikan sehingga mendapatkan satu nama yang dicurigai," kata Kapolsek Tanjung Pandan, AKP Agus Handoko di Tanjung Pandan, Kamis.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dinamo starter, pelaku melakukan aksi pencuriannya di malam hari ketika kondisi pelabuhan dalam keadaan sepi.
"Pelaku mengambil dinamo starter dan dinamo cas di lemari kapal milik saudara Akiang. Pelaku membuka dinamonya menggunakan kunci pas," katanya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual kepada tukang besi keliling dengan harga Rp600.000.
"Uang tersebut akan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras," katanya.
Akibat kejadian itu, korban Akiang mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 dikarenakan kehilangan dua unit dinamo di kapal miliknya.
Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek mengimbau, kepada pengusaha dan para nelayan yang bersandar di PPN Tanjung Pandan untuk meningkatkan kewaspadaannya dari tindak aksi kejahatan pencurian.
"Jaga keamanan kapal bila perlu ada yang menjaga sehingga tidak dalam keadaan kosong," ujarnya.
Polsek Tanjung Pandan tangkap pelaku pencuri dinamo kapal
Kamis, 1 Agustus 2019 15:13 WIB