Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan (RKUP) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2019 melalui rapat paripurna DPRD kota setempat.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil di Pangkalpinang, Senin, mengatakan rancangan kebijakan umum perubahan APBD dilakukan karena adanya penyesuaian dan akibat perkembangan berbagai aspek, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun berjalan.
"Bobotnya lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam kebijakan umum APBD 2019," katanya.
Dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 154 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi tiga hal utama perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD (KUA), yaitu perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, serta perubahan kebijakan pembiayaan.
"Dalam rancangan kebijakan umum dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini pendapatan daerah diperkirakan mengalami kenaikan, semula ditargetkan sebesar Rp842,760 miliar berubah menjadi Rp887,755 miliar atau naik sebesar 5,3 persen, ini mencakup sumber dari pendapatan asli daerah 4,7 persen, terdiri dari pajak daerah 14,45 persen, retribusi daerah 5,73 persen dan lain-lain," katanya.
Adapun struktur rancangan kebijakan umum PPAS perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2019 yaitu, pendapatan daerah terdapat peningkatan Rp44,995 miliar meliputi PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya belanja daerah terdapat peningkatan Rp254,055 miliar meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung, defisit anggaran meningkat Rp209,060 miliar, pembiayaan daerah terdapat penambahan Rp155,682 miliar meliputi penerimaan dan pengeluaran, serta sisa kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp53,377 miliar.
Ia menambahkan, dari komposisi belanja daerah untuk porsi alokasi belanja langsung lebih besar 65,91 persen, sedangkan alokasi belanja tidak langsung sebesar 34,09 persen.
"Saya mengharapkan rancangan kebijakan umum PPAS perubahan anggaran APBD 2019 ini disepakati dan dicapai minggu kedua Agustus tahun ini, karena butuh komitmen bersama untuk memajukan Kota Pangkalpinang," katanya.
Pemkot Pangkalpinang sampaikan rancangan anggaran perubahan APBD 2019
Senin, 5 Agustus 2019 19:07 WIB