Pangkalpinang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Sopian menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 pada rapat paripurna yang di gelar di kantor DPRD kota setempat, Senin.
"Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2019 ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan APBD," katanya di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini diharapkan dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Pangkalpinang.
"Adapun perubahan anggaran pada Nota Keuangan dan Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2019 di antaranya, penerimaan pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp842,760 miliar berubah menjadi Rp890,558 miliar atau bertambah sebesar Rp47,798 miliar," katanya.
Sopian berharap setelah disampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD 2019, dapat segera dibahas secara bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Saya harap Badan Anggaran dan TAPD serta OPD terkait membahas ini, sampai dengan tercapai persetujuan bersama yang kemudian untuk selanjutnya dievaluasi gubernur, sehingga Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini dapat selesai dengan baik dan tepat waktu," katanya.
Wawako Pangkalpinang sampaikan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD
Senin, 19 Agustus 2019 21:09 WIB