Manggar, Belitung Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan aplikasi elektronik sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang terintegrasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Belitung Timur termasuk dalam 11 kabupaten di Indonesia yang menerapkan aplikasi SIPD yang terhubung langsung dengan Kemendagri," kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Belitung Timur, Fauziar di Manggar, Selasa.
Ia menjelaskan, SIPD terdiri dari e-database, e-planing, e-monev dan e-reporting. Pentingnya e-planning yang dijalankan di daerah diintegrasikan ke SIPD untuk mastikan alur tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
"Di Indonesia tercatat baru 11 kabupaten, delapan kota dan delapan provinsi yang e-planning-nya terhubung dan terintegrasi dengan SIPD," ujarnya.
Fauziar mengatakan, integrasi e-planning juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Kemendagri juga ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, SIPD merupakan alat kontrol yang diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
"Ini terkait dengan strategi nasional pencegahan korupsi, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Fauziar.
Menurut Fauziar, pada akhir 2019 ini seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggarannya.
"Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah mewanti-wanti pemerintah daerah yang belum terintegrasi e-planning dan e-budgetingnya," ujarnya.
Pemkab Belitung Timur terapkan aplikasi SIPD
Selasa, 27 Agustus 2019 18:19 WIB