Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengedar narkoba di daerah itu di tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Bangka AKBP. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops AKP Faisal Festay di Sungailiat, Kamis mengatakan, Satnarkoba pada 2 Agustus 2019 berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh orang sekaligus pelaku tindak kejahatan narkoba.
Ketujuh orang pelaku masing-masing berinisial AF, warga Kelurahan Jelitik Sungailiat, kemudian tersangka berinisial YY dan OW, keduanya warga Kelurahan Parit Pekir Sungailiat.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Barang bukti lainnya kata dia, satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild dan satu helai celana jins yang diduga milik tersangka.
Dijelaskan, pada 14 Agustus 2019 pihaknya juga berhasil melakukan hal yang sama dengan menangkap warga berinisial HR, warga Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu dan warga berinisial OK, warga Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat.
"Dalam penangkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Barang bukti lainnya, satu buah telepon seluler merk Oppo warna merah dan satu telepon seluler warna biru merk Nokia.
Masih di tanggal yang sama, pukul 20.00 WIB berhasil menangkap dan mengamankan warga berinisial HR dan DV, keduanya beralamat di Dusun Cit, Desa Cit Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Dari tangan HR didapatkan barang bukti, satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari keduanya kami mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keduanya pelaku tindak pelanggaran narkotika," katanya.
Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat dikenai sanki hukuman minimal 12 tahun penjara.
Polres Bangka amankan tujuh orang pengedar narkoba
Kamis, 29 Agustus 2019 15:23 WIB