Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.
"Ketiga pengedar sabu itu yang berhasil ditangkap itu masing-masing yakni RO (34) warga Jalan Kakap I Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, WW (42) warga Jalan Pasir Padi Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang dan SO (30) warga Jalan Menara Dalam Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kabag Ops Kompol Jadiman Sihotang, Rabu.
Ia mengatakan, untuk tersangka RO ditangkap oleh personel Polairud Baharkam Polri di Jalan Kartini Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek pada Jumat (20/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka bermula pada saat Personel Polairud Baharkam Polri yang menuju PT DOCK dan Perkapalan Kartini, melihat dua orang yang mencurigakan dan mereka melarikan diri.
Melihat hal tersebut, personel Polairud Baharkan Polri mengejar orang yang mencurigakan tersebut dan salah satu dari mereka membuang bungkusan plastik. Kemudian Personel Polarud Baharkan Polri mengejar dan menangkap pelaku yang membuang bungkusan plastik tersebut.
"Setelah berhasil ditangkap kemudian ditanyakan siapa pemilik plastik yang dibuang tersebut dan diakui oleh pelaku atas nama RO. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 9,15 gram," katanya.
Selanjutnya untuk tersangka WW ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika Pangkalpinang di Jalan Pasir Padi Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan pada Rabu (25/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Cafe Helmi Jalan Pasir Padi dicurigai ada transaksi narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti dua paket plastik bening yang berisi sabu seberat 1,85 gram," katanya.
Sedangkan untuk tersangka SO berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika Pangkalpinang di Jalan Menara Dalam Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang pada Rabu (25/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah bahwa di rumah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti enam paket sedang sabu seberat 5,74 gram.
"Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna pengembangan lebih lanjut. Ketiganya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp10 miliar," katanya.
Polres Pangkalpinang tangkap tiga pengedar sabu
Rabu, 2 Oktober 2019 19:18 WIB