Bangka Selatan (ANTARA) - Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 2019 menargetkan dapat mengembalikan kerugian negara Rp1 miliar dari hasil penyelidikan tidak pidana korupsi di daerah itu.
"Hingga Oktober tahun ini target pengembalian kerugian negara tersebut sudah terealisasi Rp124 juta yang didapat dari lidik dugaan tipikor APBDes Bangkakota," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji melalui Kasat Reskrim, AKP Albert Daniel Tampubolon di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan, pada tahun ini Polres Bangka Selatan lebih memprioritaskan penyelamatan kerugiaan negara dari penyelidikan tindak pidana korupsi yang ditangani. Dalam setiap penanganan tindak pidana korupsi pihaknya fokus kepada upaya pengembalian kerugian negara, namun tidak mengekesampingkan penegakan hukum.
"Sesuai dengan arahan pimpinan kami fokus selamatkan kerugian negara, karena dalam penyelidikan atau penyidikan tipikor memerlukan anggaran yang besar. Lebih baik minim anggaran, tapi dampak atau hasil diperoleh lebih besar," ujarnya.
Menurut dia, saat ini kepolisian sedang melakukan penyelidikan beberapa perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD, ADD maupun DD. Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, penggunaan APBDes Bangkakota 2017 ditemukan kerugian negara 124 juta.
"Uang itu sudah dikembalikan, sehingga target kita masih tersisa sekitar Rp876 juta," katanya.
Ia optimistis target tersebut dapat dicapai kendati waktu saat ini menyisakan dua bulan lagi, karena sejumlah penggunaan anggaran APBD, ADD, DD maupun DAK terus dilakukan penyelidikan.
"Kita terus gencar melakukan sejumlah penyelidikan untuk kasus tipikor ini. Ada beberapa dugaan tipikor lagi yang sekarang masih kita lidik dari laporan masyarakat yang kita terima. Tentu kita optimis target itu bisa tercapai," katanya.
Polres Basel targetkan kembalikan kerugian negara Rp1 miliar
Selasa, 15 Oktober 2019 13:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon (Babel.antaranews.com/Aprionis)