Belitung, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukum daerah itu.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial, MT (26), warga Komplek POM Kelurahan Teluk Kijing Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan US (30), warga Kampung Kutalaksana, Desa Mandalawangi, Bandung Barat.
"Masing-masing pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakan pelaku dan tanpa perlawanan," kata Kapolres Belitung AKBP Yuhdis Wibisana melalui Kassubag Humas Polres Belitung AKP Mahmud di Tanjung Pandan, Jumat.
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku MT (26) polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit sepeda motor merek Mio nopol BN 5658 XD warna hitam, dan sepeda motor merek Jupiter Z BN 7442 FR warna biru kombinasi hitam.
"Modus pelaku adalah berjalan mencari motor yang hendak dicuri lalu tersangka melihat ada motor di depan kontrakan dalam kondisi kunci motor masih melekat di motor kemudian dilarikan pelaku," katanya.
Dari tersangka lainnya, US (30) polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BN 5758 XC, satu buah penutup depan bagian bawah, knalpot, bodi kiri, dan bodi kanan kemudian satu tas sandang warna coklat merek Sophie Martin.
"Tersangka US (30) juga mencuri motor dengan kondisi kunci motor masih melekat di lubang kunci, dan keadaan motor sudah dipreteli," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka, MT (26) melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, sedangkan tersangka, US (30) melanggar Pasal 362 KUHP.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Belitung jangan lupa mencabut kunci motor dan memakai kunci ganda apalagi ketika di depan toko saat berbelanja kunci harus dilepas," katanya.
Polres Belitung ringkus dua pelaku curanmor
Jumat, 18 Oktober 2019 13:38 WIB