Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merencanakan pendapatan daerah pada 2020 sebesar Rp770.174.109.063 yang berasal dari tiga sumber pendapatan pemerintah kota itu.
"Rencana pendapatan daerah sebesar Rp770.174.109.063 ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan pada KUA-PPAS tahun 2020 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Senin.
Untuk pendapatan asli daerah (PAD) diestimasikan sebesar Rp158.172.599.063 yang bersumber ini dari pajak daerah sebesar Rp95.000.000.000, mengalami kenaikan sebesar 23,64 persen dari target tahun anggaran 2019.
Selain itu, PAD juga besumber dari retribusi Daerah target penerimaan diestimasikan sebesar Rp20.680.544.463, meningkat sebesar 67,45 persen dari target tahun anggaran 2019. Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diestimasikan sebesar Rp6.000.000.000, sama dengan target 2019.
"Sedangkan untuk lain-lain PAD yang sah diestimasikan sebesar Rp36.492.054.600, turun 23,8 dari target 2019, hal ini dikarenakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 belum dianggarkan," katanya.
Ia mengatakan, untuk sUmber pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan pada KUA-PPAS Tahun 2020 diestimasikan sebesar Rp547.284.020.000, dengan kontribusi terhadap total pendapatan daerah sebesar 71,06 persen.
Adapun komponen dari dana perimbangan ini antara lain dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak yang diestimasikan sebesar Rp 68.771.922.000 sama dengan tahun anggaran 2019. Dana alokasi umum (DAU) diestimasikan sebesar Rp478.512.098.000 atau meningkat dari tahun anggaran 2019 sebesar 0.47 persen.
"Selanjutnya untuk dana alokasi khusus (DAK) sampai dengan kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 ini belum diestimasikan pendapatannya," ujarnya.
Sementara untuk sUmber pendapatan daerah yang berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah diestimasikan sebesar Rp64.717.490.000, naik sebesar 29,43 persen dari Tahun Anggaran 2019.
"Penerimaan ini ditargetkan pada komponen pendapatan dana bagi hasil dari provinsi sebesar Rp46.310.199.000 dan bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp18.407.291.000," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kebijakan belanja daerah Kota Pangkalpinang pada KUA-PPAS Tahun 2020, struktur belanja daerah tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari persentase belanja publik (belanja langsung) yang lebih besar bila dibandingkan dengan belanja aparatur (belanja tidak langsung).
"Kebijakan belanja ini terlebih dahulu memperhatikan persentase belanja dari total belania daerah untuk memenuhi mandat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebesar 20 persen, Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, alokasi dana kesehatan sebesar 10 persen," katanya.
Pemkot Pangkalpinang rencanakan pendapatan daerah 2020 Rp770.174.109.063
Senin, 21 Oktober 2019 16:21 WIB