Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga batas akhir jatuh tempo 31 Oktober 2019 mencapai 92,52 persen.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Kabupaten Bangka, Adi Muslih melalui pesan singkatnya di Sungailiat, Sabtu mengatakan, hingga akhir jatuh tempo pungutan PBB-P2 terealisasi 92.52 persen atau sebanyak Rp6.492.408.383 dari target Rp7.016.867.000.
Capaian realisasi pungutan tersebut, kata dia, dilakukan dengan optimalisasi penagihan langsung oleh tim ke wajib pajak disejumlah desa termasuk melalui juru pungut di desa maupun di tingkat kelurahan.
"Angka realisasi pungutan tahun 2019 tercatat lebih besar dibandingkan dengan pungutan pada sektor yang sama sampai akhir jatuh tempo pada tahun 2018 yang hanya mampu tercapai 75.11 persen atau Rp5 miliar lebih dari target lebih dari Rp7 miliar," jelasnya.
Dia berkeyakinan, progres asumsi angka capaian pungutan PBB-P2 tersebut akan mengalami peningkatan 100 persen sampai periode akhir 2019.
"Kemungkinan sampai akhir 2019 realisasi mencapai 100 persen penerimaan dari wajib pajak meskipun harus diberlakukan sanksi denda sebesar dua persen bagi pembayaran melewati jatuh tempo 31 Oktober 2019," katanya.
Menurutnya, terdata jumlah wajib PBB- P2 tahun 2019 sebanyak 93.157 yang tersebar di delapan kecamatan dengan 62 desa.
Untuk memaksimalkan pungutan PBB- P2 dari wajib pajak tahun berikutnya kata dia, akan dimaksimalkan koordinasi dengan BP2RD yang ada di wilayah kecamatan, juru pungut dan masyarakat.
"Program keliling desa dan kelurahan dengan fasilitas armada mobil "Mas Jempol" menjadi dukungan meningkatkan realisasi pungutan PBB-P2 tahun berikutnya," kata Adi Muslih.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Sektor ini menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Dasar pengenaan PBB-P2 melalui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan yang ditetapkan setiap tahun.
NJOP sendiri adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli lahan yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti disekitarnya.
Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bangka mencapai 92,52 persen
Sabtu, 2 November 2019 14:42 WIB