Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memotong dan menenggelamkan sebanyak 15 unit peralatan tambang bijih timah jenis "ponton" apung, karena diketahui beroperasi secara ilegal di kawasan Marbuk, Kenari dan Punguk.
"Setelah diberikan peringatan, masih ada penambang yang membandel maka kami lakukan tindakan pemusnahan peralatan tambang para penambang liar itu," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Andi Purwanto di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, tindakan pemotongan dan ditenggelamkan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan belasan unit ponton (alat pengeruk bijih timah di lubang tambang jenis rakit) disembunyikan di dalam semak belukar sekitar lokasi tambang.
"Ini kami lakukan agar para penambang ilegal itu benar-benar berhenti beroperasi, karena tiga lokasi tersebut merupakan kawasan yang dilindungi negara," ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan penambangan bijih timah pada tiga lokasi tersebut yaitu Marbuk, Kenari dan Punguk sudah sering ditertibkan namun para penambang liar itu masih tetap membandel.
"Tindakan tegas harus kami lakukan karena kegiatan ilegal itu tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, aktivitas ilegal di tiga kawasan itu sudah menuai banyak protes dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Mayoritas masyarakat di sekitar lokasi tidak menginginkan adanya aktivitas ilegal itu karena bisa berdampak banjir yang merendam rumah penduduk, maka kami hentikan dan lokasi itu harus steril dari kegiatan ilegal," ujarnya.