Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPJS Ketenagakerjaan, menjalin kerjasama untuk memberikan asuransi bagi anggota pengawas di tingkat kecamatan.
"Kerjasama ini kami jalin untuk menjamin perlindungan bagi anggota pengawas yang bertugas di lapangan, agar lebih tenang dalam bekerja," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, dasar melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai surat Bawaslu RI terkait pokok-pokok penganggaran dalam pengawasan Pilkada Serentak 2020.
"Mengingat kerja pengawasan yang dilakukan tidak mengenal waktu dan sangat padat, sudah sewajarnya jajaran pengawas 'adhoc' mendapatkan perlindungan asuransi untuk memberikan jaminan jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban, pengawas tidak hanya dituntut bekerja sepenuh waktu tetapi juga tak kenal waktu.
"Karena pelanggaran itu terjadi tidak mengenal waktu, baik pagi siang, sore atau malam. Untuk itu, sangat wajar jika jajaran pengawas adhoc ini mendapatkan perlindungan asuransi ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut dia, perlindungan asuransi yang diberikan tersebut meliputi kecelakaan kerja dan kematian.
"Perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan bagi Ketua dan Anggota Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS sesuai dengan masa kerja masing-masing atau selama aktif sebagai pengawas adhoc," ujarnya.
Bawaslu Bangka Tengah Jalin Kerjasama dengan BPJS
Kamis, 23 Januari 2020 14:44 WIB