Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menahan Adri Moelty Goentoro, tersangka kasus korupsi proyek sumur bor tahun 2009 yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar.
"Tersangka merupakan pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel. Dalam proyek tersebut, tersangka bertindak sebagai bendahara proyek. Sebelumnya kami juga telah menahan tujuh PNS lainnya, dan bahkan ada yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri dan Tipikor Pangkalpinang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Provinsi Bangka Belitung Ariefsyah Mulya Siregar, Selasa.
Ia menyebutkan dengan dilakukan penahanan tersebut, maka penuntutan akan segera dilakukan. Namun terlebih dahulu pihaknya akan melakukan penuntutan pada dua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan yakni Erwan Taruna Jaya dan Irham Aguspian.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka dengan terang-terangan telah menerima imbalan Rp20 juta dari pihak kontraktor untuk melakukan tindakan fiktif berupa peminjaman alat geolistrik tersebut.
"Tersangka yang berperan dalam mengeluarkan geolistrik dari gudang. Lalu geolistrik tersebut seakan-akan diadakan sesuai RAB namun faktanya hanya meminjam dari Distamben sendiri. Maka dari itulah fakta mengatakan kalau telah terjadi perbuatan korupsi itu," ungkapnya.
Mengenai ada tidaknya tersangka baru dari pihak panitia yang lainnya, Menurutnya tersangka dan dua rekannya yakni Erwan Taruna Jaya dan Irham Aguspian dipersilahkan untuk membukanya di hadapan majelis hakim. Mereka dipersilahkan buka-bukaan terutama terkait kemana aliran dana yang mengalir dari korupsi tersebut.
"Kami sebagai penyidik kalau memang mereka nantinya mau bicara silahkan paparkan saja sebut satu persatu siapa saja panitia lainya yang terlibat dan menikmati uangnya. Akan segera kami tindak seperti mereka," katanya.
Ia mengungkapkan, proyek sumur bor yang menggunakan APBD Provinsi Bangka Belitung senilai Rp5,2 miliar terbukti di pengadilan telah terjadi "mark up" senilai Rp2 miliar. Selain itu juga telah terjadi fiktif berupa peralatan geolistrik senilai Rp hampir 500 juta.
Kejati Babel Tahan Tersangka Korupsi Sumur Bor
Selasa, 9 September 2014 22:51 WIB
"Tersangka merupakan pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel. Dalam proyek tersebut, tersangka bertindak sebagai bendahara proyek.