Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengawasi secara ketat pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Pengawasan di SPBU akan kami perketat, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Andi Purwanto di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakannya menyikapi ditemukan dan diamankannya sebanyak 1,2 ton BBM bersubsidi jenis solar dan premium beberapa waktu lalu yang diduga terjadi penyalahgunaan.
"Ini kami lakukan juga untuk menghindari terjadinya kebocoran uang negara karena pendistribusian BBM bersubsidi tidak tepat sasaran," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa siapa saja yang mengambil BBM di SPBU dalam jumlah banyak dan melakukan praktik penimbunan maka terancam melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
"Tentu ini menjadi tanggungjawab pihak kepolisian untuk menindaknya dan melakukan antisipasi sebelum praktik ilegal itu terjadi," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Roby Ansari menambahkan, bahwa pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran BBM bersubsidi merupakan perintah dari Kapolri seiring sudah dibentuknya Satgas Migas.
"Ini perintah dari Kapolri mengingat kerugian negara cukup besar akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Kita menunaikan perintah tersebut, untuk menyelamatkan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya.
Polres Bangka Tengah awasi pendistribusian BBM di SPBU
Selasa, 4 Februari 2020 15:36 WIB

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Andi Purwanto (babel.antaranews.com/Ahmadi)