Pangkalpinang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung terus menggencarkan kegiatan sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 33/34 Tahun 1964.
Kali ini sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja digelar di Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, oleh saudara Hendri Saputra sebagai PJ Samsat Koba di Desa Simpang Katis.
Dalam sosialisasi ini PT Jasa Raharja menggandeng pihak kepolisian dan UPT Bangka Tengah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, akan pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara, sekaligus mengedukasi masyarakat terkait peran dan fungsi Jasa Raharja.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Jasa Raharja," ujarnya.
Selain di Desa Simpang Katis, kabupaten bangka tengah, Jasa Raharja Babel juga gencar melakukan sosialisasi di daerah lain, hingga ke pelosok desa.
Jasa Raharja Babel edukasi masyarakat Desa Simpang Katis
Minggu, 16 Februari 2020 22:44 WIB