Pangkalpinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Radmida Dawam mengatakan saat ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota itu sudah bisa mengajukan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan uang makan.
"Mulai hari ini TPP dan uang makan sudah bisa diajukan, untuk uang makan sebesar Rp20.000 per hari, namun ketika dinas luar tidak mendapatkan uang tersebut. Sedangkan TPP untuk golongan terendah sebesar Rp550.000 per bulan,” kata Rdmida Dawam di Pangkalpinang, Senin.
Dengan ketersediaan anggaran untuk TPP dan uang makan tersebut, Radmida meminta kepada seluruh ASN agar bisa bekerja lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk memajukan Pangkalpinang.
Ia mengatakan, TPP dan uang makan tersebut sudah sesuai dengan peraturan kementerian.
"Untuk mengetahui lebih jelas berapa besaran TPP masing-masing golongan ASN, silahkan menanyakan langsung ke Badan Keuangan Daerah," katanya.
Menurutnya dengan naiknya TPP dan uang makan, seluruh ASN harus bersyukur dan mudah mudahan tahun depan jika pendapatan daerah meningkat, uang makan dan TPP tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan lagi.
"Mudah mudahan tahun depan PAD Kota Pangkalpinang naik sehingga TPP dan uang makan akan naik juga," katanya.
Namun, kata Radmida, uang makan dan TPP tersebut akan dipotong sebesar 30 persen jika laporan opini keuangan tidak memenuhi predikat wajar tanpa pengeculian (WTP).
"Jadi mari bekerja dengan sebaik-baiknya agar laporan keuangan setiap OPD bisa WTP," katanya.
Sekda Pangkalpinang: ASN sudah bisa ajukan TPP
Senin, 17 Februari 2020 14:17 WIB