Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau warga penambang liar bijih timah menghentikan aktivitas penambangan di aliran Sungai Tenam, Kecamatan Parittiga.
"Kami tegaskan untuk segera membongkar alat tambang masing-masing, jika masih ada yang membandel akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Kamis.
Menurut dia, aktivitas tambang liar bijih timah di lokasi aliran Sungai Tenam, tepatnya di Dusun Jebulaut, Desa Kelabat, Parittiga tersebut tidak memiliki izin operasional dari instansi terkait.
"Pada Rabu (26/2) kami kerahkan sejumlah personel ke lokasi itu untuk penertiban dan memberikan imbauan agar penambang bongkar alat," katanya.
Pada saat tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Barat dan Babinsa datang ke lokasi, ditemukan sebanyak 12 unit ponton tambang inkonvensional dan sekitar 40 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Dalam pertemuan itu, personel menyampaikan imbauan agar segera menghentikan aktivitas dan bongkar alat karena aktivitas tambang liar bertentangan dengan Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pada pertemuan itu, para penambang bersedia menghentikan aktivitas, namun masih menunggu air sungai surut.
"Mereka menyanggupi hari ini bongkar alat, setelah itu jika masih ditemukan aktivitas penambangan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Polisi Bangka Barat imbau warga hentikan tambang liar Sungai Antam
Kamis, 27 Februari 2020 15:00 WIB