Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan daerah itu berstatus keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID 19, berdasarkan keputusan bupati nomor 188.45/495/Dinkes/2020.
Dengan ditetapkannya status keadaan tertentu kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Selasa, mengatakan dirinya menginstruksikan dalam pencegahan dan kesiapsiagaan COVID 19, agar secara terbatas perjalanan dinas keluar daerah.
Mengatur secara terbatas kegiatan yang mengumpulkan oran banyak seperti, apel bersama setiap hari senin, "Coffee Morning", rapat-rapat besar, acara yang dihadiri lintas daerah, provinsi bahkan negara.
Dikatakan, dalam instruksi tersebut disampaikan agar dilakukan pengaturan terbatas kedatangan tamu pemerintah daerah ke Kabupaten Bangka. Pengalihan pelayanan penyuluhan kelompok seperti, posyandu, posbindu dan pelayanan sejenisnya.
"Menerapkan belajar di rumah bagi siswa sekolah tingkat PAUD, SD dan SMP terhitunga 18 Maret sampai 1 April 2020," jelasnya.
Diinstruksikan pula bagi pengurus tempat ibadah maupun tempat fasilitas umum agar melakukan strilisasi dengan menggunakan desinfektan, menghentikan sementara penggunaan absensi finger print.
"Pemerintah desa hendaknya dapat mengalokasikan anggaran desa atau APBDes untuk kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan COVID-19," jelasnya.
Pemkab Bangka tetapkan status keadaan tertentu darurat bencana COVID 19
Selasa, 17 Maret 2020 14:04 WIB