Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Unit Opsnal Reskrim Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial Js (39) bertempat tinggal di Lingkungan Cokro Kecamatan Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Selasa, melalui siaran resmi mengatakan, Js diringkus oleh personel Unit Reskrim di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat pada Minggu (26/4) pukul 21.30 WIB.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Z (75) yang melapor ke SPKT Polsek Sungailiat bahwa telah terjadi pencurian di kediamannya bertempat di Jalan Muhidin, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat," katanya.
Menurut keterangan Z sebagai korban, pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan memecahkan kaca jendela rumah dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang terparkir di dalam rumah serta satu helai baju korban warna biru.
"Anggota yang menerima laporan tersebut langsung bergerak melakukan olah TKP dan pada saat dilakukan olah TKP petugas menemukan bercak darah yang diduga darah pelaku akibat pecahan kaca jendela," katanya.
Selain meringkus pelaku, kata kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kaus warna biru, satu topi warna hitam, satu bongkahan batu dengan bercak darah, dan satu sepeda motor Yamaha Vega warna putih biru.
Kapolres mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa Js merupakan narapidana yang memperoleh asimilasi pencegahan COVID-19 dari pemerintah pada 1 April 2020.
Unit Opsnal Reskrim Polres Bangka berhasil ringkus pelaku curat
Selasa, 28 April 2020 17:55 WIB