Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan panduan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah itu.
"Sosialisasi awal dengan menggandeng seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bangka Barat dan instansi terkait kami harapkan bisa ikut berperan dalam pencegahan penyebaran virus tersebut," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Barat H Syarifudin di Mentok, Rabu.
Dia mengatakan sosialisasi tersebut menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang dinilai merupakan salah satu langkah strategis di luar kebiasaan untuk mengantisipasi penyebaran virus berbahaya tersebut.
"Pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini tidak seperti biasa karena pendemi COVID-19, daerah ini memang masih masuk zona hijau sehingga perlu dipikirkan bersama agar tetap kondusif dan diantisipasi risiko penyebaran," katanya.
Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan penularan virus dengan melakukan berbagai pembatasan sosial.
Menurut dia, yang perlu dibatasi bukan pada ibadah melainkan pembatasan kumpulan orang banyaknya dan hal itu tidak bertentangan dengan fiqih Islam.
"Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, sosialisasi terus kam lakukan melalui KUA dan sejumlah spanduk yang sudah kami pasang agar seluruh lapisan masyarakat bisa menyamakan persepsi bahwa yang dibatasi bukan ibadahnya," katanya.
Berikut adalah Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pendemi Wabah COVID-19, yang pertama ummat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadan berdasarkan ketentuan fikih ibadah, kedua sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga inti dn tidak perlu menggelar sahur dan buka bersama atau biasa disebut sahur "on the road" atau ifthor jama’i.
Shalat tarawih dilaksanakan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, Tilawah atau tadarus Al Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Quran, buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Selanjutnya, meniadakan kegiatan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa, baik di lingkungan lembaga pemerintah, swasta, masjid dan mushala, tidak melakukan Iktikaf di sepuluh malam bulan Ramadhan di Masjid dan Musala.
"Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid dan lapangan juga ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," katanya.
Pada puasa Ramadhan kali ini juga diimbau tidak melakukan shalat tarawih keliling, takbir keliling, dan pesantren kilat. Takbir cukup dilakukan di masjid dan musjala dengan pengeras suara sedangkan pesantren kilat bisa melalui media elektronik.
Begitu juga silaturahim atau halal bihalal yang biasa dilaksanakan saat Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call, dan dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
"Dalam hal peran serta aktif mencegah penyebaran virus corona, kami mengimbau seluruh pihak untuk senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah," katanya.
Kemenag Bangka Barat sosialisasikan panduan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri
Rabu, 29 April 2020 21:34 WIB