Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kepolisian Polres Bangka, Bangka Belitung, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak kejahatan pembunuhan atas nama inisial pelaku BS (26), warga Dusun Matabak, Kecamatan Pemali.
Kapolres Bangka, AKBP Arus Sulistyono di Sungailiat, Jumat saat memberikan keterangan pers mengatakan, tindak kejahatan pembunuhan oleh pelaku BS dengan korban Tok Gaul (65) terjadi pada Rabu(6/5) di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip.
"Pembunuhan terjadi karena pelaku ingin menguasai uang milik korban yang diketahui disimpan dalam tas korban sebanyak Rp11 juta," jelasnya.
Dikatakan, Tok Gaul yang tinggal sendirian disebuah pondok dibunuh oleh pelaku dengan cara dipukul bagian kepala dengan menggunakan kayu atau benda tumpul sepanjang lebih kurang 80 centimenter.
"Selama kurang 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh personel reskrim dan personel polsek Riau Silip di tempat persembuyiannya, meskipun mengungkapkan dan penangkapan pelaku harus dilakukan dengan cukup ekstra," kata kapolres.
Dikatakan, pelaku yang kenal dengan korban dan sebelumnya sempat minta rokok dengan korban diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain pelaku yang diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah, uang milik korban, telepon genggam milik pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara menurut keterangan BS, dirinya memukul korban beberapa kali di bagian kepala sampai tengkorak kepala korban pecah.
"Saya pukul korban beberapa kali dibagian kepala dan sempat saya kejar waktu korban berlari hendak menyelamatkan diri," katanya.
Dia mengakui perbuatan tersebut dan menyesalinya karena tindak pelanggaran hukum pembunuhan.
Polres Bangka berhasil amankan pelaku pembunuhan (Video)
Jumat, 8 Mei 2020 16:51 WIB