Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus menegaskan pihak keluarga tidak bisa pindahkan makam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif COVID-19 dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud karena harus ada ijin dulu.
"Walaupun hasil uji swab PCR jenazah sudah keluar dan negatif COVID-19," kata Firdaus di Pekanbaru, Senin.
Firdaus mengatakan alasannya cukup teknis karena menyangkut SOP dan protokoler kesehatan saat awal pertama jenazah dimakamkan. Walau belakangan jenazah sudah terkonfirmasi bersih dari virus corona.
"Tidak bisa dipindah sembarangan karena di pemakaman itu bukan hanya jenazah itu yang negatif, yang positif juga banyak di sana," kata Wali Kota.
Wako mengatakan untuk membongkar dan memindahkan jenazah khususnya yang sudah dimakamkan dengan protokoler COVID-19 harus melalui regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mendapat petunjuk apakah pihak keluarga boleh memindahkan jenazah pasien yang sebelumnya menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif COVID-19 itu.
"Tentu nanti akan ada regulasi dari pusat yakni Menteri Kesehatan. Pekanbaru akan berpedoman pada itu. Mengenai kapan bolehnya? Setelah ada waktu yang diberi Menteri Kesehatan nanti, aspirasi yang tadi, baru kita bolehkan. Kalau kondisi yang sekarang, sudah pasti tidak boleh," katanya.
Data rangkuman sebelumnya yang berhasil dikumpulkan oleh ANTARA, sejak pandemi virus corona baru, hingga pekan kemarin, ada 71 jenazah yang dimakamkan di TPU Tengku Mahmud, Kecamatan Rumbai.
Dari jumlah itu, 60 di antaranya merupakan jenazah warga Kota Pekanbaru. Jenazah lainnya yang ikut dimakamkan di sana juga berasal dari luar daerah.
Dari 60 jenazah warga Kota Pekanbaru yang berstatus PDP, hanya empat positif corona. Puluhan jenazah lainnya yang dimakamkan mengikuti protokol COVID-19 hasil uji swab PCR-nya negatif.
Berita Terkait
Puluhan makam jenazah COVID-19 amblas
11 November 2021 16:33