Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui lembaga terkait membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bagunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di tempat.
Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah melalui Kasubid Penagihan dan Piutang Pajak Daerah BPPKAD Kab. Bangka Adi Muslih, melalui pesan singkat, Rabu mengatakan, pelayanan pembayaran di tempat untuk mempemudah akses bagi wajib pajak membayar kewajibannya.
Dia mengatakan, melalui pembayaran di tempat atau petugas mendatangi wajib pajak sebagai upaya strategi pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pada pajak sektor PBB-P2.
"Layanan ini bekerjasama dengan bank Sumsel-Babel cabang Sungailiat sebagai lembaga keuangan daerah," jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka memproyeksikan penerimaan pada pajak sektor PBB-P2 tahun 2020 mencapai Rp7 miliar lebih dari lebih kurang 97.481 wajib pajak PBB-P2.
"Selain mengoptimalkan penerimaan, dengan sistem pungutan keliling menggunakan armada "Mas Jempol", masyarakat akan terbantu dengan persoalan jarak tempuh yang dianggap selama ini menjadi kendala keterlambatan pembayaran," jelasnya.
Adi Muslim mengatakan, pelayanan pungutan pajak keliling tahun ini diagendakan menyeluruh disemua kecamatan dengan jadwal dan waktu yang sudah ditetapkan.
"Saya optimis, dengan kerja keras keliling sampai ke kecamatan realisasi penerimaan PBB-P2 dari wajib pajak mampu mencapai target dengan perbandingkan tahun 2019 mampu mencapai target meskipun hanya sekali melakukan pungutan keliling," katanya.
Dia menilai, kesadaran masyarakat membayar kewajibannya cukup tinggi, dimana terlihat saat layanan pembayaran dibuka di tempat atau di kecamatan, cukup antusias yang membayar.
Pemkab Bangka buka layanan pembayaran pajak di tempat
Rabu, 24 Juni 2020 11:37 WIB