Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat terdampak COVID-19 guna mendukung sasaran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
"Kami siap mengontrol pelaksanaan penanganan dan pencegahan COVID-19, khususnya penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat terdampak virus corona ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzald Rosman Djohan usai diskusi dengan Ketua KPK RI Firli Bahuri di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pengetatan pengawasan penyaluran dana penanganan dan pencegahan COVID-19 sesuai dengan arahan KPK dan BPKP yang mengharapkan agar dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 di seluruh daerah sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Selama ini, penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial di Bangka Belitung telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan berlaku," ujarnya.
Menurut dia, bantuan sosial dari provinsi saat ini masih menunggu persetujuan dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta menunggu validasi data hingga tingkat desa dan kelurahan.
"Kami masih menunggu data penerima dana bansos provinsi dari pemerintah desa agar bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang memang terdampak COVID-19," katanya.
Dalam rakor dan diskusi dengan seluruh gubernur se-Indonesia, Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach), pendekatan pencegahan (preventive approach), dan penindakan (law enforcement approach).
Fokus area KPK dalam mendukung sasaran strategis (KPK Wide) di antaranya korupsi terkait dengan bisnis, korupsi politik, korupsi pada penegakan hukum, dan korupsi pada layanan publik.
Fokus area ini untuk mendukung lima kebijakan Presiden Republik Indonesia, yakni pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
"KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif dalam situasi bencana ini," katanya menegaskan.
Pemprov Babel perketat awasi dana bansos COVID-19
Rabu, 24 Juni 2020 15:50 WIB