Pada rapat paripurna pertam yang dipimping Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Barat, H. Octorazari mebahas Penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2021, sedangkan pada paripurna selanjutnya membahsa Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
Pada rapat yang digelar di Gedung Mahligai Betason Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Barat tersebut dihadiri sebanyak 20 orang, tiga orang izin atau sakit dan dua orang masih ditunggu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar hadir tersebut maka rapat paripurna sudah terpenuhi sesuai pasal 110 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Bangka Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD kabupaten bangka Barat.
Pada ksempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat H. Octorazari mengatakan rancangan KUA PPAS merupakan salah satu tahapan awal dalam penyususnan APBD yang disusun berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Pedoman penyusunan APBD memuat antara lain pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah, prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

Penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2021 merupakan bagian dari upaya pencapaian visi misi, tujuan dan sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bangka Barat 2016-2021.
KUA tahun anggaran ini nantinya akan menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman dan juga memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada 2020 agar berdaya guna dan berhasil guna, mengoptimalkan pelaksanaan APBD serta meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Rancangan tersebut memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yang memuat proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Rancangan kebijakan umum anggaran serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, terlebih dahulu diaampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD, maka pada hari ini bupati menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD tahun 2021.
Selanjutnya, setelah disampaukan bupati, tahapan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan KUA PPAS tahun 2021 oleh DPRD melalui badan anggaran bersama sama tim anggaran pemerintah daerah dan pembahasan rancangan tersebut akan dolaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam rapat badan misyawarah DPRD untuk bilan Juli 2020.
Setelah selasai rapat paripurna tahap pertama, DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna kedua yang membahas Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badri Samsu.

Rancangan perda tersebut telah disampaikan pada rapat paripurna bulan lalu dan DPRD Kabupaten Bangka Barat memiliki kewajiban untik melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2019 dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diperiksa BPK berupa saran sert masukan demi menyempurnakan laporan keuangan pemkab, konteks pengawasan uang dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil kepala daerah untuk melaksanakan APBD sudah sesuI dengan RPKD dolumen dokumen pemerintah, juga norma hukum pemerintahan.
DPRD Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini telah membentuk panitia khusus untuk melakulan pembahasan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 dan telah selesai melakukan pembahasan.

"Dengan demikian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun lalu bisa dilaksanakan, namun sebelum mengambil keputusan tersebut terlebih dahulu mendengarkab laporan panitia khusus RAPBD Perganggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019," kata Badri Samsu.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bangka Barat, unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat, perwakilan perusahaan BUMD dan BUMN, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangka Barat.