Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman dan dasar hukum untuk mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri di daerah itu.
"Memang sudah ada kabar terkait pembayaran gaji ke-13, namun kami masih menunggu PP untuk mencairkannya, " kata Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini di Koba, Rabu.
Ia menjelakan gaji ke-13 seharusnya dicairkan bersamaan dengan THR namun ditunda karena kondisi negeri dilanda pandemi COVID-19 dan sekarang sudah ada sinyal dari Kemenkeu untuk dibayarkan.
"Uang untuk membayar gaji ke-13 sudah ada, namun pencairannya masih menunggu PP yang kemungkinan bakal diterbitkan dalam minggu ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, ASN yang mendapatkan gaji ke-13 tersebut hanya untuk eselon III ke bawah aturannya sama dengan uang THR.
"Namun nominalnya belum kami rinci, tentu jumlahnya beda dengan THR karena berdasarkan golongan, dan honorer tidak mendapatkannya," ujarnya.
Ia mengatakan, gaji ke-13 tersebut hak yang diterima secara rutin bagi kalangan ASN setiap tahun.
"Namun pencairan tahun ini sedikit tertunda karena kondisi negeri mengalami musibah virus corona, " ujarnya.
Pemkab Bangka Tengah masih tunggu PP cairkan gaji ke-13
Rabu, 22 Juli 2020 19:07 WIB