Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan sebanyak 29 lembar surat bukti pelanggaran dalam dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2020.
"Sebanyak 29 surat bukti pelanggaran kami berikan kepada pengendara sepeda motor yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas saat digelar operasi penertiban," kata Kepala Satlantas Polres Bangka Barat, Iptu April Yadi di Mentok, Sabtu.
Ia menjelaskan, sebanyak 29 bukti pelanggaran yang diterbitkan diberikan kepada pengendara yang melanggar dan personel juga menahan barang bukti berupa enam lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 10 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 13 unit sepeda motor.
"Selain pelanggaran tidak memiliki atau membawa SIM dan STNK, pelanggaran juga terjadi karena pengemudi atau yang dibonceng tidak menggunakan helm dan pengendara tidak menyalakan lampu utama saat di jalan raya," katanya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing yang digelar selama 14 hari, mulai 23 Juli 2020 tersebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan penilangan bagi setiap pelanggar aturan berlalu lintas.
"Kami juga akan menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bersuara bising, dalam pelanggaran ini kami tidak hanya menerbitkan surat tilang namun juga mewajibkan pemilik mengganti knalpot sesuai standar sebelum kendaraan dibawa pulang," katanya.
Menurut dia, polisi mewajibkan penggunaan knalpot standar karena knalpot racing suaranya sangat keras dan mengganggu kenyamanan masyarakat serta bisa membahayakan pengendara lain saat dipakai di jalan raya.
Polres Bangka Barat juga akan menggelar operasi penertiban di tempat lain, seperti lokasi rawan kecelakaan, banyak pelanggar aturan lalu lintas, melawan arus dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraan.
"Kami imbau bagi pengendara agar melengkapi kendaraan, seperti kaca spion, surat kendaraan, wajib menggunakan helm standar SNI dan gunakan masker," katanya.
Satlantas Bangka Barat terbitkan 29 berkas tilang Operasi Patuh Menumbing 2020
Sabtu, 25 Juli 2020 14:14 WIB