Bangka Selatan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang warga Teladan Dalam berinisial PY(30) karena diduga menjadi pengedar narkoba.
"Buruh harian ini ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di Bendungan Memukul Desa Rias sekitar pukul 02.30 Wib,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP S Ferdinand Suwarji melalui Kasat Narkoba Iptu Yandri C Akip di Toboali, Senin.
Yandri mengatakan penangkapan terhadap pelaku narkoba ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
"Mendapat informasi itu anggota segera melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap pelaku,"kata dia.
Menurut Yandri saat akan dilakukan penangkapan,pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti namun berhasil digagalkan petugas.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku hendak melarikan diri dan membuang barang bukti ke sungai Mentukul namun berhasil digagalkan petugas,"katanya.
Disampaikannya saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,pelaku akan dikenakan pasal 112 atau 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu paket plastik bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,01 Gram Gram dan satu bungkus kotak kecil rokok sampoerna serta satu unit handphone merk Nokia,"kata dia.
Polres Bangka Selatan tangkap pengedar narkoba
Senin, 3 Agustus 2020 17:10 WIB