Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sungailiat, Bangka Belitung, menyediakan satu ruang karatina untuk warga binaan pemasyarakata (WBP) yang baru masuk guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami menyediakan satu ruangan khusus karantina bagi warga binaan yang baru masuk dan setelah 14 hari menjalani karantina," kata Kepala Lapas Kelas II Sungailiat, M Akhyar di Sungailiat, Jumat.
Setelah 14 hari menjalani karantina kata dia, yang bersangkutan diharuskan menjalani pengenalan sebagai penyesuaian diri tahanan dengan lingkungan pelayanan di dalam rutan atau Mapenaling.
"Setelah tahapan tersebut dijalani dan dinyatakan sehat, warga binaan tersebut sudah diperbolehkan masuk dalam ruang tahanan yang sudah disediakan," katanya.
Dia mengatakan, warga binaan yang baru masuk, dinyatakan harus benar-benar sehat sesuai hasil rapit test dari tim kesehatan.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan COVID-19 tidak hanya diberlakukan bagi warga binaan, namun juga diberlakukan bagi pembatasan lalu lintas antar keluarga nara pidana dalam lapas.
"Tamu atau keluarga warga binaan tidak boleh masuk dalam, kunjungan keluarga dibatasi sesuai aturan protokol kesehatan termasuk pula sidang tahanan tahap kedua dan ketiga menggunakan sistem jaringan atau video call," jelasnya.
Terdata jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Sungailiat, sebanyak 289 orang atau masih dianggap ideal dari ketersediaan ruang tahanan di lapas itu.
"Jumlah itu masih cukup ideal dan aman bahkan pernah mencapai 400 orang," kata Akhyar.
Lapas Sungailiat sediakan ruang karantina untuk WBP baru masuk
Jumat, 11 September 2020 15:09 WIB